KOPERASI JAYA MANDIRI
Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang Koperasi dan mengambil
salah satu Koperasi terbesar di indonesia yaitu Koperasi Jaya Mandiri yang
terdiri dari beberapa penjabaran seperti Jenis dan Bentuk Koperasi, Permodalan
Koperasi, dan Evaluasi Keberhasilan Koperasi tersebut berdasarkan dasar
pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi SimpanPinjam
g) Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi Pemakaian
b) Koperasi Penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi SimpanPinjam
Koperasi ini
termasuk ke dalam Koperasi Simpan pinjam dan Unit wirausaha
Kenapa?
Karena Koperasi Jaya Mandiri
masih terbilang baru lahir, tepatnya di bentuk 1 Nopember 2009, maka untuk
percepatan usahanya, Koperasi Jaya Mandiri akan menjalankan Unit Wirausaha
terlebih dahulu agar segera mendatangkan hasil untuk modal usaha selain
Simpanan Wajib.
Untuk Unit Simpan Pinjam, baru
akan direalisasikan sekitar bulan April 2010, setelah unit wira usaha berjalan
lancar dan mendapatkan bantuan tambahan pinjaman modal dari pihak perbankan
atau lembaga pemerintah atau pihak swasta.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonomi nya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi
Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggota nya terdiri dari orang –orang
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Nah Koperasi Jaya Mandiri ini merupakan Koperasi Sekunder yaitu Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah Organisasi koperasi , Koperasi ini juga membuka keanggotaan Koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan apapun, karena setiap warga Negara Indonesia
berhak menjadi anggota koperasi.
Permodalan Koperasi
Arti Modal Koperasi
- Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Untuk menjalankan usahanya, Koperasi Jaya
Mandiri memerlukan
modal. Adapun
modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman
Modal Sendiri, meliputi sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh calon anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan Pokok jumlah nya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib, adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannnya. Simpanan Wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Sukarela, adalah jumlah simpanan yang besarnya sesuai dengan kehendak angota yang dibayarkan kepada koperasi dengan waktu dan kesempatan sesuai kehendak anggota. Simpanan Sukarela dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha.
- Dana Usaha, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari hasil keuntungan usaha yang di jalankan koperasi.
- Dana Hibah, adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak berikut :
- Anggota dan calon anggotanya, selain dari Simpanan Pokok, Wajib dan Sukarela.
- Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama usahaa tau kemitraan atau afiliasi usaha.
- Bank dan lembaga keuangan bukan bank, yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lainnya yang syah.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukan nya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di
luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalamkegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
- Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Jadi
,Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi
(jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota. Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainnya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan koperasi anggota. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dana tau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU Bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Koperasi ini belum mempunyai website resmi karena belum ada dana untuk membuatnya.
http://koperasijayamandiri.blogspot.com/