ü Widzati Annisa Rachmawati
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha
kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. UKM adalah usaha yang berdiri
sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan Negara
Indonesia, ukm ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya
perekonomian masyarakat. Ukm ini juga sangat membantu negara/pemerintah
dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak
tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang
dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari itu ukm juga
memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang
berkapasitas lebih besar. Ukm ini perlu perhatian yang khusus dan di
dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah
antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha,
yaitu jaringan pasar.
Berdasarkan data BPS di Indonesia
dari tahun 1997 hingga pada tahun 1998 menunjukkan bahwa UMKM dapat
bertahan terhadap serangan krisis. Tabel penyerapan tenaga kerja pada
1997 menunjukkan perusahaan kecil 57,40 juta (87,62%), perusahaan sedang
7,7 juta (11,75%), dan perusahaan besar 0,393 juta (0,61%). Sedangkan pada 1998 menunjukkan perusahaan kecil 57,34 juta (88,66%), perusahaan sedang 6,9 juta (10,78%), dan perusahaan besar 0,364 juta (0,56%).
Lebih jauh lagi Shujiro Urata
(Jica: 2000) mengungkapkan bahwa sumbangan UMKM terhadap lapangan
pekerjaan sebesar 99,44%; sumbangan UMKM bagi perekonomian nasional
sebesar 59,36%.
Bila melihat data dari BPS tahun
2007, terdapat 49,8 juta atau 99,99% unit usaha yang ada di Indonesia.
Dengan jumlah yang begitu besar, UMKM merupakan penyerap tenaga kerja
terbanyak. Dimana UMKM mampu menyerap 91,8 juta pekerja atau 97,3%.
Kontribusi terhadap PDB sebesar Rp. 2.121.3 triliun atau 53,6%.
Nilai investasi yang cukup
signifikan sebesar Rp. 369,8 triliun atau 46,2% dan kinerja ekspor
non-migas sebesar Rp. 122,2 triliun atau 20,1%. Hingga saat ini,
tercatat UMKM mampu menyokong 40% dari total pendapatan per kapita
penduduk Indonesia.
Di Amerika Serikat 99% dari
bentuk bisnis adalah Usaha Kecil dan Menengah, dan Usaha Kecil dan
Menengah inilah yang menciptakan 75% dari lapangan kerja baru yang ada.
Besarnya Peranan UMKM dalam pertumbuhan ekonomi menyebabkan pentingnya
dilakukan perhatian khusus dalam sektor ini terutama dalam pembiayaan
modal UMKM.
Pada
tahun 2005, peran UKM terhadap penciptaan PDB nasional menurut harga
berlaku tercatat sebesar Rp. 1.491,06 triliun atau 53,54 persen
selebihnya adalah usaha besar (UB) yaitu Rp. 1.293,90 triliun atau 46,46
persen. Sedangkan Pada tahun 2010, peran UKM terhadap penciptaan PDB
nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp. 3.466,39 triliun
atau 57,12 persen, selebihnya adalah usaha besar (UB) yaitu Rp. 2.602,37
triliun atau 42,88 persen. Pada tahun 2011, peran UKM terhadap
penciptaan PDB nasional menurut harga berlaku tercatat sebesar Rp.
4.303,57 triliun atau 57,94 persen, selebihnya adalah usaha besar (UB)
yaitu Rp. 3.123,51 triliun atau 42,06 persen. Disisi
lain, pada tahun 2005 nilai PDB nasional atas harga konstan tahun 2000
sebesar Rp. 1.750,66 triliun, peran UKM tercatat sebesar Rp. 979,71
triliun atau 55,96 persen dari total PDB nasional, UB berkontribusi
sebesar Rp. 770,94 triliun atau 44,04 persen.
Pada tahun 2006, PDB
nasional atas harga konstan tahun 2000 sebesar Rp. 1.846,65 triliun,
kontribusi UKM sebesar Rp. 1.032,57 triliun atau 55,92 persen sedangkan
kontribusi UB sebesar Rp. 814,08 triliun atau 44,08 persen. Kontribusi
UKM tersebut meningkat sebesar Rp. 52,86 triliun atau 5,40 persen
dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan pada data kontribusi UKM pada
tahun 2010-1011 terjadi peningkatan sebesar 6,76 persen dari Rp 1.282,57
triliun menjadi Rp. 1369,33 triliun.
Pada
tahun 2006, UKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 85.416.493 orang
atau 96,18 persen dari total penyerapan tenaga kerja yang ada, jumlah
ini meningkat sebesar 2,62 persen atau 2.182.700 orang dibandingkan
tahun 2005. Kontribusi UK tercatat sebanyak 80.933.384 orang atau 91,14
persen dan UM sebanyak 4.483.109 orang atau 5,05 persen. Untuk UK sektor
Pertanian, Peternakan, Perhutanan dan Perikanan tercatat memiliki peran
terbesar dalam penyerapan tenaga kerja yaitu sebanyak 37.965.878 orang
atau 46,91 persen dari total tenaga kerja yang di serap. Jumlah tersebut
mengalami penurunan sebesar 73.403 orang atau 0,19 persen dari tahun
sebelumnya. Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki penyerapan tenaga
kerja terbesar pada UM adalah sektor Industri Pengolahan yaitu sebanyak
1.827.073 orang atau 40,75 persen.

Pada tahun 2011, UKM mampu
menyerap tenaga kerja sebesar 101.722.458 orang atau 97,24 persen dari
total penyerapan tenaga kerja yang ada, jumlah ini meningkat sebesar
0,02 persen atau 2.182.700 orang dibandingkan tahun 2010. Kontribusi UK
tercatat sebanyak 99.401.775 orang atau 97,22 persen
Sekitar 99
persen dari jumlah unit usaha di Indonesia berskala UMKM dan tercatat
mampu menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak sekitar 99,4 juta tenaga
kerja. Sementara, usaha besar menyerap sekitar 2,8 juta pekerja (data
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tahun 2010). UMKM juga
dianggap sangat berpotensi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui
pajak. Data penerimaan pajak tahun 2005 sampai tahun 2012 menunjukkan,
sebagian besar penerimaan pajak masih didominasi oleh usaha besar. Pada
APBN 2012 misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas ditargetkan sebesar
Rp445,7 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan sebesar
Rp336,1 triliun yang sebagian besar diperoleh dari usaha besar.
Dengan
berbagai spesifikasinya, terutama modalnya yang kecil sampai tidak
terlalu besar, dapat merubah produk dalam waktu yang tidak terlalau lama
dan manajemennya yang relatif sederhana serta jumlahnya yang banyak dan
tersebar di wilayah nusantara, menyebabkan UMKM memiliki daya tahan
yang cukup baik terhadap berbagai gejolak ekonomi. Dan UMKM juga
terbukti dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak di banding Usaha besar
yang artinya dengan penyerapan tenaga kerja yang cukup banyak UMKM
dapat membantu kesejahteraan perekonomian Indonesia.
Menurut data statistik Bank
Indonesia mengenai net ekspansi kredit UMKM pada bulan April 2013 (data
terbaru) menunjukkan bahwa net ekpansi kredit yang diberikan pada UMKM
secara keseluruhan mencapai 17.670,2 miliar rupiah, dimana jumlah
tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan april 2012 sejumlah
11.830,9 miliar rupiah. Walaupun terjadi peningkatan pada April 2012 ke
April 2013, namun jumlah ini masih tergolong kecil jika dibandingkan
dengan Juni 2012 yang mencapai 50.530,3 miliar rupiah.
Dalam menghadapi
persaingan di Zaman Era Globalisasi sekarang ini, UKM Republik
Indonesia dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi
dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik,
berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan
kerjasama dengan Usaha Besar. Kesadaran akan kerjasama ini telah
melahirkan konsep Supply Chain Management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply Chain
pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara
bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke
tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa
saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk
menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep Blue Ocean Strategy.
PERANAN UKM DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KESEMPATAN KERJA
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat
dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998-2002 yang
relatif netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan
sektor-sektor perekonomian karena kemampuan pemerintah yang relatif
terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari
industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini
mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolute
memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor
industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi
seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan, pendapatan yang
semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi
lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
PERAN UKM DALAM PENCIPTAAN DEVISA NEGARA
UKM juga berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi
UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar.
Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka
periode 2003-2005 sektor penggerak
ekspor terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang
ekspor terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan
perikanan. Khusus pada UK, penyumbang terbesar ekspor-ekspor nonmigas
adalah sektor industri pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian,
peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir adalah sektor
pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk UM sumbangan terbesar
terhadap ekspor adalah sektor industri pengolahan. Potensi dan peran UKM
ini dapat terus dioptimalkan mengingat peran UKM yang besar terhadap
perekonomian terutama setelah krisis melanda Indonesia.
Jenis UKM yang selama ini mempunyai kontribusi penting pada pemasukan
ekspor yakni UKM yang bergerak disektor industri manufaktur, seperti
garmen, tekstil, dan sepatu. UKM ini sudah sejak lama memegang peranan
penting dalam kegiatan ekspor.
PERANAN UKM DALAM PEMBENTUKAN INVESTASI NASIONAL
Selain yang disebutkan diatas, UKM juga berperan dalam pembentukan
investasi nasional. Investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB)
merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan ekonomi,
mengingat pengeluaran untuk investasi tidak hanya meningkatkan
permintaan agregat, tetapi juga meningkatkan penawaran agregat melalui
pengaruhnya terhadap kapasitas produksi yang pada akhirnya mendorong
produktivitas usaha yang meningkat pula.
PERANAN UKM DALAM PEMERATAAN PENDAPATAN
Peranan UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya mewujudkan
pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang tinggi adalah
peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam rangka
meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek
makroekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang
lebih besar kepada industri ini akan memberikan dampak yang besar dan
luas terhadap pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi
pendapatan yang lebih merata di indonesia. Dengan stimulus yang dimaksud
dapat berupa memberikan dana kepada UKM melalui investasi pemerintah
dan investasi swasta domestik maupun investasi luar negeri. Perlu
komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar dana
APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha dalam usaha produktif
UKM. Sementara itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak
swasta maupun swasta asing menginvestasikan dananya pada UKM perlu
diberikan berbagai kemudahan dalam bentuk penyediaan database,
penyediaan infrastruktur, kemudahan system administrasi birokrasi, dan
kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri bagi pengembangan
UMKM juga dapat dilakukan, disamping mengerahkan bantuan(hibah) luar
negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran UKM.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pinjaman modal
berupa kredit berbunga rendah. Untuk pelaksanaanya melibatkan pihak
perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah. Upaya ini dilakukan
untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap modal yang
selam ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari pemerintah
dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah(PP)
untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh
sungguh dan penuh tanggung jawab.
Namun demikian UMKM bukannya tanpa kendala, UMKM juga memiliki berbagai
kendala umum sebagaimana yang di identifikasikan oleh Badan Pusat
Statistik (2003) antara lain:
1. Kurang permodalan
2. Kesulitan Pemasaran
3. Persaingan Usaha Ketat
4. Kesulitan Bahan baku
5. Kurang Teknis Produksi dan Keahlian
6. Keterampilan Manajerial kurang
7. Kurang pengetahuan manajemen keuangan
8. Iklim usaha yang kurang kondusif(perijinan, aturan/perundangan)
Dengan adanya masalah-masalah umum tersebut perlu adanya kerjasama
antara pengusaha UMKM, lembaga swasta dan lembaga pemerintah. Pemerintah
sebagai regulator memiliki kewajiban untuk menetapkan
kebijakan-kebijakan yang dapat membantu pengembangan UMKM.
Pengetahuan para produsen atau pemilik UKM di Indonesia mengenai
teknologi masih jauh dari cukup. Kebanyakan produsen di Indonesia masih
menggunakan peralatan yang sifatnya masih tradisional. Sehingga biaya
produksi malah menjadi lebih tinggi dibandingkan jika para produsen
menggunakan mesin-mesin modern. Selain itu Indonesia juga dihadapkan
pada kualitas SDM yang masih jauh dari standar yang ada. Kendala yang
banyak dialami adalah faktor dana. Banyak calon pengusaha yang
mengeluhkan mengenai keterbatasan dana. Untuk mengatasi
hambatan-hambatan tersebut ada beberapa solusi yang dapat dilakukan,
yaitu dengan memberikan pembekalan serta penyuluhan untuk mengatasi
masalah SDM, sehingga kualitas SDM yang dapat meningkat. Sedangkan untuk
mengatasi masalah kekurangan dana pemerintah telah mengeluarkan program
bagi calon pemilik UKM yang mengalami kesulitan dalam masalah
pembiayaan. Pemerintah memberikan bantuan berupa kredit usaha rakyat
(KUR) yang disalurkan oleh beberapa Bank di Indonesia yang telah
ditunjuk oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus selalu
memperhatikan keadaan UKM di Indonesia. Supaya kelangsungan perekonomian
selalu terjaga, serta mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang
ada.
SUMBER DATA:
1. Eddy Cahyono Sugiarto, (2013). Prospek Ekonomi Indonesia 2014, Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
2. Jamin
Yasa, I Made, (2010), Melalui Kemitraan Usaha Kecil Menengah dan
Koperasi Dapat Berkembang dengan Baik, Jurnal Ilmiah SARATHI, Vol 31,
Kajian Teori dan Masalah Sosial Politik, Fisip Universitas Warmadewa.
3. Jamin
Yasa, I Made, (2013), Merancang Strategi Pemasaran Bagi Para Pedagang,
Buletin Visi Economica Edisi 34, Fakultas Ekonomi Universitas
Warmadewa.
4. Jamin Yasa, I Made, (2011), Kemitraan Ekonomi Kerakyatan, Materi Pelatihan PNPM-MP Kota Denpasar.
5. Jamin Yasa, I Made, (2012), Strategi Mengelola Ekonomi Rumah Tangga, Majalah Singhadwala, Edisi ke 46/Tahun XXVIII, Unwar.
9. http://yasintahening.wordpress.com/page/2/