Rabu, 18 November 2015

Nilai Tukar Uang di Indonesia(bab5)

Rupiah adalah mata uang kebanggan seluruh masyarakat bangsaIndonesia. Setelah melalui sejarah panjang akhirnya pada tahun 1949 rupiah resmi menjadi mata uang kebangsaan Indonesia. Namun demikian, dari waktu ke waktu mata uang rupiah justru melemah. Cukup banyak penyebab rupiah melemah. Dan penyebab rupiah melemah yang ketiga adalah geopolitical problem seperti naiknya harga minyak dunia, menguatnya perekonomian negara lain terutama Amerika.
 Rendahnya pertumbuhan ekonomi, banyaknya peredaran uang asing terutama dollar di masyarakat. Selain itu, banyak dari para eksportir di Indonesia masih cukup enggan untuk meletakkan dana di perbankan Indonesia. Hal ini disebabkan karena belum terdapatnya instrumen yang memadai. Oleh karena itu banyak eksportir Indonesia yang justru meletakkan devisa hasil ekspor mereka di bank luar negeri, salah satunya adalah negara Singapura. 
Beberapa hal tersebut adalah permasalahan-permasalahan yang saat ini tengah menjadi penyebab rupiah melemah. Hal ini tentu cukup merugikan kita sebagai masyarakat Indonesia karena nilai rupiah yang semakin rendah di mata dunia. Kita berharap penyebab rupiah melemah bisa segera teratasi. 
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia

Inflasi di Indonesia(bab4)


Inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk menaik secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak disebut inflasi, kecuali bila kenaikan tersebut meluas kepada (atau mengakibatkan kenaikan) sebagian besar dari harga barang-barang lain. Inflasi digolongkan menurut beberapa cara, dapat menurut laju inflasi (ringan, sedang, berat, hiper inflasi), sebab awalnya (demand atau cost inflation), asalnya (domestic atau imported inflation).

Ada 3 teori utama mengenai inflasi. Teori Kuantitas menekankan bahwa penyebab utama inflasi adalah pertambanahn jumlah uang beredar dan psikologi masyarakat mengenai kenaikan harga di masa mendatang. Teori Keynes: inflasi terjadi karenan masyarakat hidup diluar batas kemampuan sekonomisnya.. Teori strukturalis: sebab inflasi adalah dari kekakuan struktur ekonomi.

Biaya Inflasi. Biaya Inflasi yang diharapkan muncul adalah: Shoe leather cost, Menu cost, Complaint and opportunity loss cost, Biaya perubahan peraturan/undang-undang pajak, dan Biaya ketidaknyamanan hidup. Biaya inflasi yang tidak diharapkan: Redistribusi pendapatan antara debitor dengan kreditor dan Penurunan nilai uang pensiunan. Dampak inflasi antara lain  engara rentan timbul kekacauan, masyarakat menarik tabungan, bank kekurangan dana dam bangkrut, harga semakin naik, distribusi barang tidak adil, produsen bangkrut, dampak positifnya adalah masyarakats emakinselektif memilih barang, menumbuhkan industri kecil, dan pengangguran berkurang karena banyak wirausahawan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi inflasi adalah yang berkaitan dengan Kebijaksanaan Moneter, Kebijakan Fiskal, Kebijakan yang Berkaitan dengan Output, Kebijaksanaan Penetuan Harga dan Indexing, Sanering, dan Devaluasi.
DAFTAR PUSAKA
Atmaja, Adwin. 1999. INFLASI DI INDONESIA: SUMBER-SUMBER PENYEBAB DAN PENGENDALIANNYA, Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 1, No. 1, Mei 1999, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Kristen Petra.

Putong, Iskandar. 2002. Ekonomi Mikro & Makro, Jilid 2. Jakarta: Ghalia Indonesia.





Laporan Keuangan Perusahaan(bab3)

Laporan keuangan adalah laporan yang berisi informasi tentang kondisi keuangan dari hasil operasi perusahaan pada periode tertentu. Termasuk di dalamnya adalah laporan laba rugi, laporan perubahan modal, neraca, dan laporan arus kas. Laporan laba rugi digunakan untuk memberikan gambaran mengenai kinerja keuangan perusahaan. Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset,kewajiban,dan ekuitas.

Laporan laba rugi adalah suatu laporan yang menunjukkan pendapatan-pendapatan dan biaya-biaya dari suatu usaha untuk suatu periode tertentu. Selisih antara pendapatan-pendapatan dan biaya merupakan laba yang diperoleh atau rugi yang diderita oleh perusahaan. Laporan laba rugi yang kadang-kadang disebut laporan penghasilan atau laporan pendapatan dan biaya merupakan laporan yang menunjukkan kemajuan keuangan perusahaan dan juga merupakan tali penghubung dua neraca yang berurutan.

Pengertian Akuntansi (bab2)

Akuntansi adalah proses pengidentifikasi data keuangan. Akuntansi adalah sebuah sistem informasi. Akuntansi termasuk seni dalam mengukur, berkomunikasi, dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Akuntansi memberikan laporan mengenai kegiatan ekonomi dan kondisi perusahaan. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu agar laporan yang akurat dimanfaatkan oleh manajer,pembuat keputusan,dan pihak berkepentingan lainnya.

Ada beberapa jenis-jenis Akuntansi. Salah satu jenis dari akuntansi adalah akuntansi biaya. Akuntansi biaya lebih menekankan pada pengendalian maupun penetapan biaya. Selanjutnya akuntansi biaya membantu perusahaan dalam perencanaan dan pengawasan biaya pada aktivitas perusahaan.

ORANGE : SUBJEK
HIJAU : PREDIKAT
ORANGE : OBJEK

BIRU : KETERANGAN

Ibu Pergi ke Pasar(bab1)



IBU PERGI KE PASAR
            Ibu pergi ke pasar. Ibu pergi ke pasar bersama adik. Dipasar, ibu membeli ikan. Selain itu, ia membeli sayur-sayuran. Adik membawakan belajaan ibu yang telah dibeli. Selesai berbelanja adik dan ibu segera pulang ke rumah.

Keterangan   :
Hijau    : Subjek
Kuning : Predikat
Biru      : Objek
Ungu    : Keterangan

Kamis, 18 Juni 2015

Perjanjian Jual Beli Tanah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH



SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Setiawan Bram
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Cilele Timur RT 09/01 NO. 36, Bandung Utara
Nomor KTP : 8081234567890

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Sandro Christian S.E
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat : Jl. Dago Atas Rt 06/05 No. 75, 18765. Bandung
Nomor KTP : 3031234567890

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Tirtosworo RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 30.000 M³ (tiga puluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
  • Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah H. Amien
  • Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Soesilo
  • Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Fathir Azwan
  • Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Jaka Tingkir
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA 
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
  1. Pihak kedua akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Mei 2013
  2. Sisa pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada tanggal 25 Mei 2014. 
Pasal 3
JAMINAN DAN SAKSI
  1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
  3. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka perjanjian ini batal secara hukum.
  4. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
  5. Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : Syahroni
Umur: 53 tahun
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta

Selanjutnya disebut sebagai Saksi I

Nama : Erwin Tjong
Umur  : 48 tahun
Pekerjaan: Akuntan
Alamat : Taman Cibubur 7 A8/9, 111789. Cibubur
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN 
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN 
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN 
  1. Pihak pertama wajib membantu  pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari  pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.
Pasal 7
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL LAIN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.