SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
SURAT PERJANJIAN
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Setiawan
Bram
Umur : 55 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jl. Cilele Timur RT 09/01 NO. 36, Bandung Utara
Nomor KTP : 8081234567890
Dalam hal
ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Sandro
Christian S.E
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat : Jl. Dago Atas Rt 06/05 No. 75, 18765. Bandung
Nomor KTP : 3031234567890
Dalam hal
ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak
pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual
kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan
diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang
tanah Hak Milik yang terletak di Desa Tirtosworo RT.5/III, Kecamatan
Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta, seluas 30.000 M³ (tiga puluh ribu)
meter persegi, dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Sebelah barat : Berbatasan
dengan tanah H. Amien
- Sebelah timur : Berbatasan
dengan tanah Soesilo
- Sebelah utara : Berbatasan
dengan tanah Fathir Azwan
- Sebelah selatan : Berbatasan
dengan tanah Jaka Tingkir
Dengan
syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli
tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga
tanah sebesar Rp 3. 000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
Pasal 2
CARA
PEMBAYARAN
- Pihak kedua akan memberikan
uang tanda jadi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada
pihak pertama yaitu pada tanggal 10 Mei 2013
- Sisa pembayaran sebesar Rp
2.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada
tanggal 25 Mei 2014.
Pasal 3
JAMINAN DAN
SAKSI
- Pihak pertama menjamin
sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak
pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut
mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara
atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang
dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan pihak pertama dikuatkan
oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku
saksi.
- Apabila pihak kedua pada
tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu
memberikan tanda jadi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) maka
perjanjian ini batal secara hukum.
- Apabila pihak kedua pada
tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan sebagaimana
disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), secara hukum perjanjian jual beli ini
batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah tanah
dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi akan dikembalikan sepenuhnya.
- Kedua orang saksi tersebut
adalah:
Nama
: Syahroni
Umur: 53
tahun
Pekerjaan: Pegawai
Negeri Sipil
Alamat :
Desa Randu RT.01/II, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi I
Nama : Erwin
Tjong
Umur :
48 tahun
Pekerjaan: Akuntan
Alamat
: Taman Cibubur 7 A8/9, 111789. Cibubur
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4
PENYERAHAN
Pihak
pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah
kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi
seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta
segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.
Pasal 6
PEMBALIKNAMAAN
KEPEMILIKAN
- Pihak pertama wajib
membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan
hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut
instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta
menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak
yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari
pihak pertama kepada pihak kedua.
- Segala macam ongkos atau biaya
yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah
dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada
pihak kedua.
Pasal 7
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab
apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak
pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak
pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan
ketentuan ini.
Pasal 8
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang
belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara
kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Tentang
perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan
perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Demikianlah
Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam
keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.