Jumat, 14 November 2014

KOPERASI PERFECTO



KOPERASI SAMPOERNA


Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dalam pengertian tersebut maka saya akan menganalisa sebuah koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Karyawan Sampoerna (KOPKAR Sampoerna). Adapun penjabaran berdasarkan pemikiran atau teori sebagai berikut :
TUJUAN KOPERASI
Tujuan dari Koperasi Karyawan Sampoerna tertuang dalam visinya yaitu:
Menjadi institusi koperasi yang mandiri, unggul dan modern melalui teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Selain itu, tujuan dari koperasi pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan unuk anggota – anggotanya dan juga aspek pelayanan dari koperasi itu sendiri.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip dari Koperasi Karyawan Sampoerna yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, dan terjabar sebagai berikut :
Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
·       Terbuka bagi semua komunitas
·       Tidak ada diskriminasi thd. Agama, suku, dan jender
·       Tidak ada pemaksaan
Pengendalian oleh Anggota secara Demokrasi
·       Satu anggota satu suara
·       Hak yang sama dalam memilih maupun dipilih
·       Hadir dan berparsisipasi aktif
Partisipasi Ekonomi Anggota
·       Penyertaan modal
·       Pembagian SHU didasarkan pada keaktifan bertransaksi
·       Pembentukan kekayaan bersama
Otonomi dan Kemerdekaan
·       Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
·       Tidak ada pengendaliaan/ pemaksaan dari pihak lain
Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
·       Dibentuk dana pendidikan untuk pelatihan
·       Hak untuk mendapatkan informasi keuangan dsb.
Kerjasama antar Koperasi
·       Kerjasama dengan induk Koperasi
·       Kerjasama dengan koperasi lainnya
Kepedulian terhadap Lingkungan
·       Berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar
·       Memberi nilai lebih pada masyarakat sekitar
BENTUK ORGANISASI 
KEPENGURUSAN UNTUK MASA BAKTI 2011 s/d 2014



Ketua Umum
:
Widodo Heri Kusriwinto
Ka. Bidang Organisasi
:
Hendriawan Arief Wibowo
Ka. Bidang Usaha
:
Sri Lestari
Ka. Bidang Keuangan 
:
Ayuna Nur Mustika
Bendahara
:
Aprilianita
Sekretaris
:
Jarmi
Ketua Pengawas
:
Fuad Wijanarko
Anggota Pengawas
:
Endang Tutik
Anggota Pengawas
:
Yuliana Tati Harijani



Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 1
:
Supriyati
Koordinator Unit Pelayanan Rungkut 2
:
Titik Sri Wahyuni
Koordinator Unit PelayananTaman Sampoerna
:
Mansur
Koordinator Unit Pelayanan Sukorejo
:
Yusuf
Koordinator Unit Pelayanan Malang
:
Anissa
Koordinator Unit Pelayanan Jakarta
:
Welly Wiryanto
Koordinator Unit Pelayanan Karawang
:
Budi Mulyono



Manajer
:
Didik Harsoyo 

HIERARKI

Koperasi Karyawan Sampoerna mempunyai hierarki sebagai berikut :
 

SYARAT KEANGGOTAAN

1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa atau tidak dalam perwalian).
2. Mata pencaharian sebagai karyawan tetap pada PT. HM Sampoerna Tbk., dan/atau anak perusahaan.
3. Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan Koperasi yang berlaku.
4. Bersedia untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagai anggota.



KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besar/nilainya diputuskan Rapat Anggota.
2. Mengamalkan landasan, azas dan prinsip-prinsip Koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
5. Hadir dan berperan aktif dalam Rapat Anggota.


HAK ANGGOTA

1. Menghadiri, mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih/dipilih menjadi anggota Pengurus/Pengawas.
3. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
4. Memanfaatkan dan mendapatkan pelayanan yang sama.
5. Mendapat keterangan dari Pengurus mengenai Perkembangan Koperasi.
6. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan yang berlaku.
7. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



Saya tidak mengetahui Sumber modal PT.SAMPOERNA INDONESIA Tbk berasal dari mana karena dalam situs webnya yang saya cari tidak member tahukan darimana sumber modal perusahaannya.

REFERENSI