Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya
berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dalam pengertian tersebut maka saya akan
menganalisa sebuah koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Karyawan
Sampoerna (KOPKAR Sampoerna). Adapun penjabaran berdasarkan pemikiran atau
teori sebagai berikut :
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga yaitu :
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Konsep koperasi
sosialis
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep koperasi negara
berkembang
Konsep ini mampunyai
ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal
pembinaan dan pengembangannya.
Koperasi
Karyawan Sampoerna sendiri termasuk dalam Konsep Koperasi Barat karena tertera
dalam definisinya yaitu “Perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela
membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara
bersama-sama.” Sesuai dengan pengertian Konsep Koperasi Barat.
ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi juga terbagi menjadi tiga yaitu :
Aliran
Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Koperasi Karyawan Sampoerna termasuk dalam Aliran
Persemakmuran (Commonwealth) karena
salah sau cirinya yaitu koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. KOPKAR Sampoerna sendiri mempunyai
ciri berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar.
SEJARAH PERKEMBANGAN SEJARAH
Koperasi Karyawan Sampoerna berdiri tanggal 8
Februari 1992 dibenuk di Surabaya (BH No.7298/BH/II/92) dengan Unit Pelayanan
di Malang, Taman Sampoerna, dan Rungkut 1. Kemudian pada tahun 1993, UP
bertambah di Rungkut 2 dan Sukerjo. Pada tahun 1995 mengakuisi PT Pradhana
Maharha (Apotik).
Koperasi Karyawan Sampoerna memiliki dasar hukum
sebagai berikut :
1. Undang-undang Dasar Republik
Indonesia 1945
Pasal 33
Undang- Undang Dasar 1945: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Penjelasan: Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi,
ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu ialah koperasi.
2. Undang-undang Republik Indonesia
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pasal 1: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Pasal 3: Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4: Fungsi dan Peran Koperasi adalah:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 16: Jenis Koperasi didasarkan
pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Penjelasan: Dasar untuk menentukan jenis Koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya,
seperti antara lain Koperasi Simpan-Pinjam, Koperasi Consumen, Koperasi
Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk
oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan
sebagainya bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri
Pasal 29: Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Koperasi dalam Rapat Anggota.
Pasal 38: Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
Pasal 38: Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
3. Undang-undang Republik Indonesia
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 101:
1. Untuk
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha
produktif di perusahaan. Penjelasan: Yang dimaksud dengan usaha-usaha produktif
di perusahaan adalahkegiatan yang bersifat ekonomis yang menghasilkan
pendapatan di luar upah.
2. Pemerintah, pengusaha, pekerja/ buruh atau serikat
pekerja/ serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/ buruh, dan
mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Pembentukan koperasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Upaya untuk
menumbuhkembangkan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam
Peraturan Pemerintah.