Senin, 13 Oktober 2014

KOPERASI PERFECTO



Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Dalam pengertian tersebut maka saya akan menganalisa sebuah koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Karyawan Sampoerna (KOPKAR Sampoerna). Adapun penjabaran berdasarkan pemikiran atau teori sebagai berikut :

KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga yaitu :
Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Koperasi Karyawan Sampoerna sendiri termasuk dalam Konsep Koperasi Barat karena tertera dalam definisinya yaitu “Perkumpulan orang-orang yang bersatu secara sukarela membentuk lembaga sosial-ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya secara bersama-sama.” Sesuai dengan pengertian Konsep Koperasi Barat. 

ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi juga terbagi menjadi tiga yaitu :
Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Koperasi Karyawan Sampoerna termasuk dalam Aliran Persemakmuran (Commonwealth) karena salah sau cirinya yaitu koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. KOPKAR Sampoerna sendiri mempunyai ciri berpartisipasi pada pembangunan masyarakat sekitar.


SEJARAH PERKEMBANGAN SEJARAH
Koperasi Karyawan Sampoerna berdiri tanggal 8 Februari 1992 dibenuk di Surabaya (BH No.7298/BH/II/92) dengan Unit Pelayanan di Malang, Taman Sampoerna, dan Rungkut 1. Kemudian pada tahun 1993, UP bertambah di Rungkut 2 dan Sukerjo. Pada tahun 1995 mengakuisi PT Pradhana Maharha (Apotik).
Koperasi Karyawan Sampoerna memiliki dasar hukum sebagai berikut :
1. Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945
Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Penjelasan: Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi, ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
 Pasal 1: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Pasal 3: Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 4: Fungsi dan Peran Koperasi adalah:
a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.     Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyrakat.
c.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 16: Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Penjelasan: Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan-Pinjam, Koperasi Consumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri
Pasal 29: Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
Pasal 38: Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 101:
1. Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan. Penjelasan: Yang dimaksud dengan usaha-usaha produktif di perusahaan adalahkegiatan yang bersifat ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar upah.
2. Pemerintah, pengusaha, pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/ buruh, dan mengembangkan usaha produktif  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.

















REFERENSI :