Pengertian Hukum
Hukum
ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya,
norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena
kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian
hukum menurut para ahli yang saya pelajari
:
1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan
kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses
guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
2. Achmad Ali
Hukum
adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang
menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia
sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari
masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh
otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan
oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika
kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi
untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
Dalam
literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis
dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan
oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini,
hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada
setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan
teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi
sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah
manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang
terbesar.
Sumber Hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya
sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu
segi materiil dan segi formil.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang
menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a.
Perasaan
hukum seseorang atau pendapat umum
b.
Agama
c.
Kebiasaan,
dan
d.
Politik
Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum
materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber
darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a.
Undang-Undang
(Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
b.
Kebiasaan
(Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu
diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.
Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda
dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang
disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk
Indonesia).
d.
Traktat
(Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus)
tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari
perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang
disepakatinya.
e.
Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang
ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan
oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu
kodifikasi hukum :
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a.
Kepasstian hukum
b. Kesatuan
hukum.
4 .
Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian
kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian
kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya
mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum
peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya
mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata
yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang
menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib
dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
Jelaskan
Subjek Hukum
Subjek hukum
ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu. Subjek hukum dapat diartikan
sebagai pembawa hak,yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia
menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi sebjek hukum secara
kodrati,atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai
subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampau dengan
meninggal dunia. Bahkan bayi yang berada dalam kandunganpun sudah dianggap
sebagi subjek.
Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan,tidak dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan. Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga
wewenang dan wewenang itu dibagi menjadi dua :
1. Wewenang
memliki hak
2. Wewenang
menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori
subjek hukum adalah manusia. Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum manusia ( natuurijk
person ) b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson) Badan hukum dibagi menjadi
2 : 1. Badab hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam hukum. 2. Badan
hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut
kepentingan publik atau banyak orang.
Kaidah
/ Norma
Norma
atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita
berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam
masyarakat.
dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur
dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat
oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua
aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Hukum ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Hukum ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar