1.
Governance System
Governance
system adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan
diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal
perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan
risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan
pejabat perusahaan.
Governance
system merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan
yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.
Commitment on Governance, adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan
yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Governance
Structure, adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada
di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang
berlaku.
c. Governance
Mechanism, adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab
unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.
Governance Outcomes, adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil
kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil
kinerja tersebut.
2. Budaya
Etika
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan
konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan
organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan
konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan
meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang
berbentuk perusahaan.
Bagaimana
budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa
konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan
menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:
a.
Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b.
Menetapkan program etika.
Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai
baru dan audit etika.
c.
Menetapkan kode etik perusahaan.
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya.
Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis
secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stakeholders. Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan
main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum
maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh
pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas
sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan
perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan
Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Pembentukan Dewan
Kehormatan (terdiri dari unsur Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan yang
ditunjuk, dan Serikat Pekerja) dna mekanisme kerjanya diatur dalam Surat
Keputusan Direksi. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi sangat perlu
dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan
melakukan koreksi apabila diketahui terdapa kesalahan. Apabila perusahaan
menemukan adanya pelanggaran Code of Conduct maka tahap pelaporannya adalah :
- Setiap individu wajib melaporkan setiap pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
- Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran pedoman perilaku perusahaandan melaporkannya kepada Direksi dengan bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dewan Kehormatan wajib memberikan pelindungan terhadap pelapor.
Sumber:
- http://dokumen.tips/documents/mengembangkan-struktur-etika-korporasi.html
- http://elissyulianii.blogspot.co.id/2014/10/tugas-1-ethical-governance.html
- https://herlinassitorus.wordpress.com/2015/10/24/kode-perilaku-korporasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar