1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti
perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang
akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan
dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi
akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya
mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar
sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat.
Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu
profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota
profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan
pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di
suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk
badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah
masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan.
Peran
akuntan antara lain :
a. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai
orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai
sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing
harus sangat dimiliki oleh para anggota karena semua perilaku sangat
mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota.
a.
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
b. Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
c. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a. budgetary
accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan
kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan
sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.
commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan
mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan
bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c. fund
accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan
berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian
laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan
penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi
akuntansi dana.
adalah sebuah
konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber
dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi
nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan
oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d. cash
accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara
hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di
bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan,
pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
e. accrual
accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati di samakan
menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar
suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.
4. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus
mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah
menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan
publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan
standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan
oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan
etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a. Jasa Assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
c. Jasa Non
Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Sumber :
- https://www.academia.edu/8112014/Kasus-Kasus_dalam_etika_profesi
- http://fulcra.asia/akuntansi-dana-fund-accounting-ngo/
- http://natariadaeli.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-dan-teori-etika.html
- http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-pemberian-jasa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar